Musyawarah Desa Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2025 dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 Desa Nusawungu, Kecamatan Nusawungu

Pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025, bertempat di Pendopo Balai Desa Nusawungu, telah dilaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2025 serta Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026.
Acara dimulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan, Kepala Desa Nusawungu beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat Desa Nusawungu.
Musyawarah desa ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menetapkan status perkembangan desa tahun 2025 berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan, serta menyusun langkah awal dalam perencanaan pembangunan desa melalui pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun Anggaran 2026. Dalam forum musyawarah, peserta menyampaikan aspirasi, masukan, dan usulan demi terwujudnya perencanaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Setelah proses diskusi dan musyawarah berlangsung dengan lancar dan kondusif, ditetapkanlah status indeks desa serta struktur Tim Penyusun RKPDes 2026 yang terdiri dari unsur perangkat desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, dan perwakilan masyarakat.
Acara ditutup dengan pembacaan hamdalah bersama sebagai ungkapan syukur atas terlaksananya musyawarah desa dengan baik dan lancar.